Dana Rp7,5 Miliar di Luar APBD, DPRD Lampung Warning Kepala Dinas KPTPH

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO SIGER – Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Provinsi Lampung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH). Dalam rapat paripurna, Selasa (17/6), DPRD menyoroti pengelolaan dana sewa dan pemeliharaan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai total Rp7,5 miliar yang tidak tercatat dalam APBD 2024.

Juru Bicara Pansus, Budhi Condrowati, menyampaikan bahwa terdapat pendapatan sewa alsintan sebesar Rp4,4 miliar yang tidak masuk ke kas daerah, melainkan hanya disimpan di rekening internal brigade alsintan. Ironisnya, biaya pemeliharaan sebesar Rp3,1 miliar juga dikeluarkan tanpa dasar penganggaran resmi dalam APBD.

“Ini tidak akuntabel dan melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah. Uang sewa tidak masuk ke kas daerah, tapi ke rekening khusus. Ini rawan,” tegas Condrowati.

Tak hanya itu, pemungutan retribusi alsintan juga tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024, sehingga berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp280,5 juta.

Temuan lainnya, BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS di lingkungan dinas tersebut senilai Rp4,56 juta yang wajib dikembalikan.

Atas temuan ini, Pansus mendesak Gubernur Lampung segera mengintegrasikan pendapatan sewa alsintan ke dalam sistem APBD dan melakukan penertiban rekening penampung yang berada di luar sistem keuangan resmi daerah.

“Harus ada audit menyeluruh terhadap rekening brigade alsintan, dan optimalisasi pemungutan retribusi sesuai dengan regulasi,” ujar Condrowati.

Ia juga melontarkan peringatan keras kepada Kepala Dinas KPTPH, Bany Ispriyanto. Jika penyimpangan serupa terus terjadi, sanksi pidana bisa dikenakan.

“Menyimpan pendapatan negara di luar kas resmi adalah pelanggaran serius dan bisa masuk ranah pidana. Ini warning keras,” tutupnya.

Berita Terkait

PLN Nusantara Power UP Sebalang dan UIN Raden Fatah Palembang Perkuat Sinergi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Komisi XII DPR RI dan PLN Nusantara Power Bahas Keandalan Kelistrikan Sumbagsel
PLN Nusantara Power UP Sebalang Tebar 1.923 Paket Kurban Ramah Lingkungan untuk Warga Ring-1
PLN Nusantara Power UP Sebalang Dorong Kemandirian UMKM melalui Pelatihan Menjahit Berbasis Kompetensi
PLN Nusantara Power UP Sebalang Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Teguhkan Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional
PLN Nusantara Power UP Sebalang Hadiri Kick Off Pengembangan Tanaman Energi Bersama ITERA
PLN Nusantara Power UP Sebalang Gelar Workshop Penajaman Program Investasi Tahun 2026
PLN Nusantara Power UP Sebalang Gelar Workshop Percepatan Dokumen Pengadaan Program Investasi Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:27 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang dan UIN Raden Fatah Palembang Perkuat Sinergi Tri Dharma Perguruan Tinggi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:47 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Komisi XII DPR RI dan PLN Nusantara Power Bahas Keandalan Kelistrikan Sumbagsel

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:15 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang Tebar 1.923 Paket Kurban Ramah Lingkungan untuk Warga Ring-1

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:19 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang Dorong Kemandirian UMKM melalui Pelatihan Menjahit Berbasis Kompetensi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:08 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang Hadiri Kick Off Pengembangan Tanaman Energi Bersama ITERA

Berita Terbaru