Legislator Lampung Hadiri FGD Advokat Perempuan, Bahas Perubahan KUHP Nasional

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO SIGER – Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).

FGD tersebut mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional”, yang membahas perbandingan antara ketentuan Pasal 284 KUHP lama dengan Pasal 411 dan 412 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi kalangan hukum untuk mengkaji perubahan regulasi pidana, khususnya terkait delik kesusilaan yang selama ini menjadi perhatian publik. Para narasumber memaparkan sejumlah perubahan substansi, termasuk perluasan ruang lingkup delik aduan serta implikasi penerapannya di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Diah Dharma Yanti menegaskan bahwa pembaruan KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi hukum yang harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Dengan begitu, masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa DPRD sebagai unsur legislatif daerah memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan kebijakan nasional dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

Kehadiran DPRD dalam forum tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum di masyarakat, sekaligus upaya mendorong pemahaman yang lebih baik terhadap dinamika hukum nasional.

FGD ini turut dihadiri oleh advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat. Melalui diskusi yang berlangsung konstruktif dan partisipatif, diharapkan tercipta pemahaman yang utuh terhadap ketentuan KUHP Nasional guna mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Menteri Energi Bangladesh Kunjungi UP Muara Karang, Apresiasi Inovasi PLN Nusantara Power
“One Last Spark”, PLN Nusantara Power UP Sebalang Tutup Perayaan HUT RI ke-81 dengan Semangat Kebersamaan
PLN Nusantara Power UP Sebalang Tebar Kepedulian Lewat Program Derma Nusantara
PLN Nusantara Power UP Sebalang Peringati Hari Kebaya Nasional 2026, Lestarikan Warisan Budaya dan Perkuat Semangat Kebersamaan
PLN Nusantara Power UP Sebalang Salurkan Santunan kepada 44 Anak Yatim sebagai Wujud Komitmen TJSL dan Kepedulian Sosial Perusahaan
PLN Nusantara Power UP Sebalang dan UIN Raden Fatah Palembang Perkuat Sinergi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Komisi XII DPR RI dan PLN Nusantara Power Bahas Keandalan Kelistrikan Sumbagsel
PLN Nusantara Power UP Sebalang Tebar 1.923 Paket Kurban Ramah Lingkungan untuk Warga Ring-1

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Menteri Energi Bangladesh Kunjungi UP Muara Karang, Apresiasi Inovasi PLN Nusantara Power

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:02 WIB

“One Last Spark”, PLN Nusantara Power UP Sebalang Tutup Perayaan HUT RI ke-81 dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:58 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang Tebar Kepedulian Lewat Program Derma Nusantara

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:39 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang Peringati Hari Kebaya Nasional 2026, Lestarikan Warisan Budaya dan Perkuat Semangat Kebersamaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:15 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang Salurkan Santunan kepada 44 Anak Yatim sebagai Wujud Komitmen TJSL dan Kepedulian Sosial Perusahaan

Berita Terbaru