INFO SIGER – Bandar Lampung — Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap lahirnya regulasi baru bertajuk “Kamis Beradat”, sebuah kebijakan yang diarahkan untuk menghidupkan kembali identitas budaya Lampung di ruang-ruang pemerintahan maupun di tengah masyarakat.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, menilai regulasi tersebut sebagai langkah strategis dalam menjaga eksistensi adat dan budaya Lampung yang dinilai semakin tergerus perkembangan zaman.
Menurut Andika, melalui kebijakan ini setiap hari Kamis aparatur di lingkungan perkantoran hingga ruang publik diharapkan mengenakan batik Lampung serta membiasakan penggunaan Bahasa Lampung dalam aktivitas kerja.
“Ini bukan soal pakaian atau bahasa semata, tapi soal jati diri. Pemerintah menjadi contoh dalam menjaga dan memuliakan budaya daerahnya sendiri,” ujar Andika, Minggu (18/01).
Ia menambahkan, selama ini budaya Lampung kerap hanya muncul dalam seremoni atau acara adat tertentu. Padahal, pelestarian budaya akan lebih bermakna jika dihadirkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari, terutama di lingkungan birokrasi yang memiliki pengaruh luas terhadap masyarakat.
Komisi V DPRD Lampung memandang regulasi “Kamis Beradat” sebagai instrumen edukatif yang efektif, khususnya bagi generasi muda dan aparatur sipil negara, agar tidak kehilangan kedekatan dengan bahasa serta simbol budaya daerah.
Andika juga menekankan pentingnya pedoman pelaksanaan yang jelas dan pengawasan yang konsisten agar implementasi kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai imbauan semata, melainkan benar-benar dijalankan dan memberikan dampak nyata.
“Kami berharap ‘Kamis Beradat’ dapat menjadi gerakan budaya yang berkelanjutan, memperkuat kebanggaan daerah, sekaligus menegaskan bahwa modernisasi tidak harus menghapus identitas lokal. Memang butuh adaptasi dan penyesuaian, tapi lama-kelamaan akan menjadi kebiasaan,” tutupnya.








