DPRD Lampung Sikapi Kenaikan PPN

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO SIGER – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi meminta masyarakat jangan termakan berita Hoak soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Pasalnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah mengumumkan kategori barang yang dikenakan kenaikan pajak 12 persen pada 31 Desember 2024 lalu. Wahrul mengatakan, sebelum Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan soal kenaikan PPN 12 persen, masyarakat sudah diberikan asumsi kurang baik bahkan adanya politisasi dari pihak lain.

“Soal PPN 12 persen ini sebelumnya banyak simpang siur, banyak berita hoak dan banyak di politisasi berbagai macam pihak. Saat ini sudah jelas Pak Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan bahwa tidak berlaku pada rakyat kecil, ” kata Wahrul kepada media ini. Kamis (02/01).

Politisi Gerindra Lampung ini mengungkapkan, jika kenaikan PPN 12 persen itu hanya diberlakukan kepada barang mewah.

“Yang di berlakukan 12 persen itu kepada barang – barang mewah, sekali lagi kepada masyarakat Provinsi Lampung jangan kemakan isu Hoak atau berita Bohong dengan kebutuhan – kebutuhan rumah tangga yang dikenakan PPN 12 persen,” ungkapnya

Bahkan, Pengacara Rakyat Lampung ini mengungkapkan, jika adanya oknum yang memakai PPN 12 persen untuk kebutuhan rumah tangga atau diluar dari yang disebutkan oleh pemerintah, dirinya meminta masyarakat untuk segera melaporkan persoalan itu.

“Kalau ada pihak-pihak yang mengenakan PPN 12 persen kepada kebutuhan rumah tangga silahkan Lapor kepada kita, kita akan tindak lanjuti permasalahan tersebut,” urainya

Sehingga, sambung Wahrul, kebijakan Presiden RI itu tentunya salah satu contoh berpihakannya kepada Rakyat kecil demi kesejahteraan.

“Karena jutlak juklisnya sudah jelas dan kebijakannya pun sudah jelas, itu hanya diberlakukan kepada barang mewah bukan barang kebutuhan rakyat,” tandasnya

Diketahui, kenaikan PPN 12 persen itu hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025, bahan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan tetap PPN 0 persen dan barang dan jasa nonmewah akan tetap dengan tarif PPN sebelumnya yakni 11 persen.

Berita Terkait

Menteri Energi Bangladesh Kunjungi UP Muara Karang, Apresiasi Inovasi PLN Nusantara Power
“One Last Spark”, PLN Nusantara Power UP Sebalang Tutup Perayaan HUT RI ke-81 dengan Semangat Kebersamaan
PLN Nusantara Power UP Sebalang Tebar Kepedulian Lewat Program Derma Nusantara
PLN Nusantara Power UP Sebalang Peringati Hari Kebaya Nasional 2026, Lestarikan Warisan Budaya dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Antisipasi El Nino Godzilla, BPBD Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Kekeringan
PLN Nusantara Power UP Sebalang Salurkan Santunan kepada 44 Anak Yatim sebagai Wujud Komitmen TJSL dan Kepedulian Sosial Perusahaan
PLN Nusantara Power UP Sebalang dan UIN Raden Fatah Palembang Perkuat Sinergi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Komisi XII DPR RI dan PLN Nusantara Power Bahas Keandalan Kelistrikan Sumbagsel

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Menteri Energi Bangladesh Kunjungi UP Muara Karang, Apresiasi Inovasi PLN Nusantara Power

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:02 WIB

“One Last Spark”, PLN Nusantara Power UP Sebalang Tutup Perayaan HUT RI ke-81 dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:58 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang Tebar Kepedulian Lewat Program Derma Nusantara

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:39 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang Peringati Hari Kebaya Nasional 2026, Lestarikan Warisan Budaya dan Perkuat Semangat Kebersamaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:15 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang Salurkan Santunan kepada 44 Anak Yatim sebagai Wujud Komitmen TJSL dan Kepedulian Sosial Perusahaan

Berita Terbaru