Persoalan Seragam Sekolah di Lampung Tengah Selesai, Komisi V DPRD Lampung Tegaskan Aturan Ditegakkan

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO SIGER – Komisi V DPRD Lampung memastikan persoalan seragam sekolah yang sempat menjadi perhatian di kalangan wali murid di Lampung Tengah telah selesai. Pernyataan ini disampaikan oleh Marsha Dhita Pytaloka, Anggota Komisi V DPRD Lampung, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, baru-baru ini.

 

Sidak ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait keterlambatan distribusi seragam yang berlangsung hampir dua tahun.

 

“Per hari ini, seragam telah dibagikan kepada siswa. Meskipun demikian, beberapa masalah terkait distribusi seragam akan dibahas lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak sekolah dan wali murid,” kata Marsha, Selasa (21/1/2025).

 

Marsha menjelaskan bahwa keterlambatan distribusi disebabkan oleh kendala teknis yang terjadi pada pihak konveksi, seperti sakitnya penjahit dan beberapa masalah lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa masalah tersebut sudah terselesaikan.

 

“Alhamdulillah, per hari ini masalah seragam sudah selesai dibagikan,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak sekolah tidak diperkenankan membebani orang tua atau wali murid untuk membeli seragam baik pada penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas.

 

Selain masalah seragam, Marsha juga menemukan beberapa persoalan lain selama sidak tersebut. Namun, ia belum dapat menyampaikan secara rinci masalah tersebut dan berencana untuk membahasnya dalam RDP yang dijadwalkan minggu depan.

 

“Terkait masalah lainnya, Komisi V akan mengagendakan RDP dengan komite dan wali murid minggu depan. Kami akan konfirmasi kembali setelah RDP dilaksanakan,” tambahnya.

 

Marsha juga menyoroti praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah yang dilakukan terhadap siswa yang belum melunasi biaya komite. Menurutnya, praktik tersebut melanggar aturan yang berlaku.

 

“Penahanan ijazah tidak diperkenankan karena itu merupakan hak siswa. Kami akan memanggil kepala sekolah terkait. Kasus semacam ini sering terjadi, biasanya disebabkan oleh biaya komite yang belum lunas,” tegas Marsha.

Berita Terkait

PLN Nusantara Power UP Sebalang dan UIN Raden Fatah Palembang Perkuat Sinergi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Komisi XII DPR RI dan PLN Nusantara Power Bahas Keandalan Kelistrikan Sumbagsel
PLN Nusantara Power UP Sebalang Tebar 1.923 Paket Kurban Ramah Lingkungan untuk Warga Ring-1
PLN Nusantara Power UP Sebalang Dorong Kemandirian UMKM melalui Pelatihan Menjahit Berbasis Kompetensi
PLN Nusantara Power UP Sebalang Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Teguhkan Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional
PLN Nusantara Power UP Sebalang Hadiri Kick Off Pengembangan Tanaman Energi Bersama ITERA
PLN Nusantara Power UP Sebalang Gelar Workshop Penajaman Program Investasi Tahun 2026
PLN Nusantara Power UP Sebalang Gelar Workshop Percepatan Dokumen Pengadaan Program Investasi Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:27 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang dan UIN Raden Fatah Palembang Perkuat Sinergi Tri Dharma Perguruan Tinggi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:47 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Komisi XII DPR RI dan PLN Nusantara Power Bahas Keandalan Kelistrikan Sumbagsel

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:15 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang Tebar 1.923 Paket Kurban Ramah Lingkungan untuk Warga Ring-1

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:19 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang Dorong Kemandirian UMKM melalui Pelatihan Menjahit Berbasis Kompetensi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:08 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang Hadiri Kick Off Pengembangan Tanaman Energi Bersama ITERA

Berita Terbaru