Komisi V DPRD Lampung Himbau Masyarakat Pahami Aturan PPDB Terbaru

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO SIGER – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menghimbau masyarakat untuk mengetahui aturan terbaru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PDDB). Pasalnya, terdapat beberapa aturan baru dalam PPDB di tahun 2024 mendatang. Baik itu jalur zonasi maupun jalur prestasi.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo menyampaikan ada beberapa hal yang mesti dicermati terkait aturan baru dalam PPDB. Hal itu agar tidak ada lagi permasalahan dalam PPDB.

Pertama, kata dia, terkait jalur zonasi. Dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang PPDB, dijelaskan bahwa ketika calon peserta didik baru yang mau pindah Kartu Keluarga (KK), maka sekeluarga nya harus pindah KK juga.

“Kemudian terkait pindah tugas, maka minimal harus satu tahun pindah tugasnya. Dan jumlah penerimaan pindah tugas ini hanya 5 persen dari jumlah siswa yang akan diterima di sekolah itu,” kata dia, Kamis (16/11).

Kemudian terkait jalur prestasi, baik akademik maupun non akademik, Politisi Demokrat ini menyampaikan dalam aturan PPDB terbaru itu dijelaskan bahwa saat ini untuk jalur prestasi non akademik hanya menerima dua jalur, yakni jalur kebudayaan dan olahraga.

“Jadi sekarang tidak ada lagi jalur khusus penghafal Al Qur’an seperti yang sempet dipermasalahkan belakangan ini,” jelasnya.

Terkait aturan baru tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung ini meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk segera mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada sekolah-sekolah dan masyarakat di Provinsi Lampung.

“Ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat paham betul terkait aturan baru PPDB di tahun 2024 nanti,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta membenarkan adanya aturan terbaru dalam PPDB. Hal itu sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023.

Dalam aturan tersebut, Tony menjelaskan terdapat aturan baru. Seperti, nama wali harus sama dengan buku rapor dan ijazah calon peserta didik baru.

“Kemudian jalur pindah tugas orang tua, minimal satu tahun sebelum PPDB,” kata dia.

Kemudian terkait jalur prestasi akademik dan non akademik juga terdapat perubahan. Terutama, kata dia, terkait jalur prestasi non akademik yang hanya akan menerima dua jalur saja, yakni jalur kebudayaan dan olahraga.

“Dan terkait aturan baru ini akan segera kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah. Paling tida awal tahun 2024. Yang pasti sebelum PPDB tahun 2024 pasti sudah kita sosialisasikan,” tukasnya. (*)

Berita Terkait

Antisipasi El Nino Godzilla, BPBD Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Kekeringan
PLN Nusantara Power UP Sebalang dan UIN Raden Fatah Palembang Perkuat Sinergi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Komisi XII DPR RI dan PLN Nusantara Power Bahas Keandalan Kelistrikan Sumbagsel
PLN Nusantara Power UP Sebalang Tebar 1.923 Paket Kurban Ramah Lingkungan untuk Warga Ring-1
PLN Nusantara Power UP Sebalang Dorong Kemandirian UMKM melalui Pelatihan Menjahit Berbasis Kompetensi
PLN Nusantara Power UP Sebalang Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Teguhkan Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional
PLN Nusantara Power UP Sebalang Hadiri Kick Off Pengembangan Tanaman Energi Bersama ITERA
PLN Nusantara Power UP Sebalang Gelar Workshop Penajaman Program Investasi Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:41 WIB

Antisipasi El Nino Godzilla, BPBD Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Kekeringan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:27 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang dan UIN Raden Fatah Palembang Perkuat Sinergi Tri Dharma Perguruan Tinggi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:47 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Komisi XII DPR RI dan PLN Nusantara Power Bahas Keandalan Kelistrikan Sumbagsel

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:15 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang Tebar 1.923 Paket Kurban Ramah Lingkungan untuk Warga Ring-1

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:19 WIB

PLN Nusantara Power UP Sebalang Dorong Kemandirian UMKM melalui Pelatihan Menjahit Berbasis Kompetensi

Berita Terbaru